Program studi DIII di Jurusan Teknik Gigi Poltekkes Kementerian Kesehatan Jakarta II awal didirikan pada tahun 1963 pencetus pertama kali adalah drg.Irawan Gunawan dan drg. Abdul Kadir dengan nama Sekolah Pengatur Teknik Gigi Departemen Kesehatan RI berdasarkan SK MenKes RI No. 14 PEND./KAP tentang “SekolahPengaturTeknik Gigi”, yang ditetapkan di Jakarta padatanggal 29 Januari 1963. Tujuan pendidikan Pengatur Teknik Gigi adalah mengatur tenaga-tenaga untuk dipekerjakan pada lapangan Teknik Gigi. Siswa yang diterima adalah lulusan perawat gigi dan perawat umum. Kemudian menerima angkatan Siswa Menengah Pertama.
Program D-I Perawat Gigi Mahir Teknik Gigi dibuka pada tahun ajaran 1982-1983 dengan program jalur khusus. Waktu yang ditempuh dalam pendidikan ini hanya I (satu) tahun. Pendidikan ini berlangsung hingga tahun ajaran 1987-1988 yang terdiri dari 6(enam) angkatan. Dalam Rangka penyesuaian dan Pemantapan pola pendidikan tinggi. Departemen Kesehatan RI merasa perlu menetapkan keputusan tentang penyelenggaraan Program Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan.
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor.867/Menkes/SK/XI/196. Tentang penyelenggaraan Program Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan. Yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 1986, Maka Sekolah Pengatur Teknik Gigi sebagai institusi pendidikan yang diselenggarakan dalam pembinaan Departemen Kesehatan yang meliputi Pendidikan Tenaga Kesehatan dalam Bidang Teknik Gigi, Untuk mewujudkan perubahan, pertumbuhan dan pembaharuan, dalam pembangunan kesehatan gigi bagi seluruh masyarakat.
Tahun 1997 terbit Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.00.06.1.1.614 tentang Pembentukan Akademi Teknik Gigi Departemen Kesehatan Jakarta untuk menyelenggarakan Program Diploma III Teknik Gigi. Yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 1997, dengan terbitnya SK tersebut maka Program Diploma I dialihkan menjadi D-III , berdasarkan pertimbangan untuk memperlancar pelaksanaan program pengadaan tenaga kesehatan. Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan AKADEMI TEKNIK GIGI Jakarta menyelenggarakan Program Diploma III Teknik Gigi dengan masa pendidikan 3 tahun.
Tahun 2001 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.298/MenkesdanKesSos/SK/IV/2001, tertanggal 16 April 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan sehingga Pendidikan Teknik gigi yang tadinya Akademi Teknik Gigi tergabung dalam tujuh Jurusan Politeknik Kesehatan Departemen Kesehatan Jakarta II menjadi Jurusan Teknik Gigi. Yang sekarang berubah menjadi Politeknik Kesehatan Kemenkes RI Jakarta II